Kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya menjawab permohonan Prabowo-Sandi yang telah diregistrasi oleh panitera MK pada 11 Juni 2019. "Kami akan menjawa
Operasi penangkapan ilegal oleh timses salah satu paslon terhadap calon wakil bupati Bengkulu Selatan, Ii Sumirat, sebagai preseden buruk bagi demokrasi.