Pekerja Kontrak Mendapatkan Kompensasi atau Tidak, Ya, Pak?

Pekerja Kontrak Mendapatkan Kompensasi atau Tidak, Ya, Pak? - GenPI.co
Advokat AHN Lawyers Attorneys and Counselors at Law Syaugi, S. H. Foto: dok. pribadi

GenPI.co - Saya adalah pekerja kontrak dan perusahaan saya baru saja memutuskan hubungan kerja dengan saya secara tiba-tiba.

Saya bingung karena tidak mendapatkan apa pun dari pemutusan hubungan kerja tersebut.

Jadi, sebenarnya pekerja kontrak itu mendapatkan kompensasi atau tidak, ya, Pak?

BACA JUGA:  Top 5 Profesi Pekerjaan Yang Paling Prospek di Masa Depan, Tandai

(Adam Rasyidi, 26 tahun, Jakarta)

Jawaban dari Advokat AHN Lawyers Attorneys and Counselors at Law Syaugi, S. H.

BACA JUGA:  Ustaz Halim Ambiya Ciptakan Lapangan Pekerjaan untuk Anak Jalanan

Jadi, semenjak November 2020 saat disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja itu jelas tertulis tentang hak pekerja kontrak.

Ada turunan-turunannya itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 menyebutkan ada hak yang didapatkan pekerja kontrak atau disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

BACA JUGA:  Ada Kabar Bahagia, Pekerja Akan Dapat BLT Lagi, Alhamdulillah

Hak tersebut didapatkan pekerja kontrak setelah perjanjian waktu kerja berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya