PUBG Disebut Berdampak Negatif, Kominfo Kaji Pemblokiran

PUBG Disebut Berdampak Negatif, Kominfo Kaji Pemblokiran - GenPI.co
Ilustrasi - Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). (FOTO: ANTARA/Dhemas Reviyanto/aww)

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kajian memblokir beberapa game online termasuk Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).

Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu sebelumnya mengirim surat permohonan ke Menkominfo untuk memblokir game online PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang diterima.

BACA JUGA:  Gamer Cantik Terpapar Covid-19, Jerinx Beri Pesan Menohok!

Menurut Dedy, permohonan pemblokiran harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Sebab jika disetujui, pemblokiran suatu konten akan berlaku secara nasional.

“Harus hati-hati dan mematuhi peraturan perundang-undangan,” katanya, Jumat (25/6).

BACA JUGA:  Wow! Belum Setahun, Anggota Komunitas VCGamers Capai Ribuan

Adapun regulasinya, pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelnggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan itu telah diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Trailer Terbaru Game Elden Ring Dirilis, Jadi Makin Penasaran!

Dalam regulasi tersebut, Kominfo berwenang memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya