Konten Youtuber Muhammad Kece Ditindak Kominfo

Konten Youtuber Muhammad Kece Ditindak Kominfo - GenPI.co
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi. (FOTO: ANTARA/HO-Sekretariat Presiden/pri)

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten oleh youtuber Muhammad Kece.

Konten dari youtuber tersebut diduga mengandung unsur penodaan agama.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah memutus akses terhadap 20 video dari akun Youtbe M. Kece.

BACA JUGA:  Dorong Digitalisasi UMKM, Ini Upaya dari Kominfo

“Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses 20 video dan 1 video dari platform TikTok,” katanya dalam siaran pers, Senin (23/8).

Tindakan Muhammad Kece bisa dikategorikan pembuatan konten melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah UU No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

BACA JUGA:  Ini Janji Menkominfo Untuk Dukung Transformasi Digital

Dedy menyampaikan Kominfo akan terus melakukan koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian dan Lembaga terkait.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

BACA JUGA:  Penanganan Covid-19 Banyak Dikritik, Menkominfo Buka Suara

Patroli siber selama 24 jam penuh juga akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya