Uni Eropa Perketat Aturan Soal Konten Media Sosial dan Produk E-commerce

Uni Eropa Perketat Aturan Soal Konten Media Sosial dan Produk E-commerce - GenPI.co
Ilustrasi bermain media sosial. Foto: envato elements/Pressmaster

GenPI.co - Uni Eropa pada hari Sabtu memperluas buku peraturan digital yang ketat ke hampir semua platform online.

Dilansir AP News, dalam fase berikutnya dari tindakan kerasnya terhadap konten media sosial yang beracun dan produk e-commerce yang berbahaya.

Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa yang inovatif telah diterapkan pada hampir dua lusin platform online terbesar , termasuk Facebook, Instagram, YouTube, Amazon, dan Wikipedia.

BACA JUGA:  Pakar Digital Beber Keunggulan Gibran Saat Debat Cawapres 2024

DSA memberlakukan serangkaian persyaratan ketat yang dirancang untuk menjaga keamanan pengguna internet saat online.

Hal itu termasuk mempermudah pelaporan barang palsu atau tidak aman atau menandai konten berbahaya atau ilegal seperti perkataan yang mendorong kebencian serta larangan iklan yang ditargetkan pada anak-anak.

BACA JUGA:  Erick Thohir dan Bio Farma Group Ingin Generasi Muda Kota Malang Paham Dunia Digital

Kini aturan tersebut akan berlaku untuk hampir semua platform online, pasar, dan “perantara” dengan pengguna di blok 27 negara tersebut.

Hanya bisnis terkecil, dengan kurang dari 50 karyawan dan pendapatan tahunan kurang dari 10 juta euro (USD 11 juta), yang dikecualikan.

BACA JUGA:  Google PHK Massal, Prabowo-Gibran Punya Solusi Hilirisasi Digital

Hal tersebut berarti ribuan situs web lainnya berpotensi tercakup dalam peraturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya