Dinilai Menghambat Kompetisi Streaming Musik, Apple Kena Denda Uni Eropa

Dinilai Menghambat Kompetisi Streaming Musik, Apple Kena Denda Uni Eropa - GenPI.co
Logo Apple Inc di 5th Avenue, Manhattan, New York, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/REUTERS/Mike Segar/aa

GenPI.co - Uni Eropa menjatuhkan hukuman antimonopoli pertamanya terhadap Apple pada hari Senin, mendenda raksasa teknologi Amerika itu hampir USD 2 miliar.

Pasalnya, Apple dinilai secara tidak adil mendukung layanan streaming musiknya sendiri dengan melarang pesaing seperti Spotify memberi tahu pengguna bagaimana mereka dapat membayar langganan yang lebih murah di luar negeri.

Dilansir AP News, Apple melarang layanan streaming memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran yang tersedia melalui situs web mereka, sehingga menghindari biaya 30% yang dibebankan ketika orang membayar melalui aplikasi yang diunduh dari iOS App Store.

BACA JUGA:  Di Eropa, Apple Memberikan Konsumen Pilihan untuk Pakai Toko Aplikasi Alternatif

"Ini ilegal. Dan hal ini berdampak pada jutaan konsumen Eropa yang tidak dapat bebas memilih di mana, bagaimana, dan berapa harga untuk membeli langganan streaming musik," kata Margrethe Vestager, komisaris kompetisi UE, pada konferensi pers di Brussels.

Apple yang menentang keputusan tersebut berperilaku seperti ini selama satu dekade, mengakibatkan “jutaan orang membayar dua, tiga euro lebih banyak per bulan untuk layanan streaming musik mereka daripada yang harus mereka bayarkan,” katanya.

BACA JUGA:  Singgung Lionel Messi, Bos Apple Minta Klub MLS Tiru Inter Miami

Ini adalah puncak dari perseteruan sengit selama bertahun-tahun antara Apple dan Spotify mengenai supremasi streaming musik. 

Keluhan dari layanan streaming Swedia lima tahun lalu memicu penyelidikan yang berujung pada denda 1,8 miliar euro (USD 1,95 miliar).

BACA JUGA:  Tim Cook Persembahkan Apple Vision Pro, Elon Musk Beri Komentar

Keputusan tersebut diambil pada minggu yang sama ketika peraturan baru mulai berlaku untuk mencegah raksasa teknologi menyudutkan pasar digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya