
Jika ditegakkan, para ahli hukum juga menekankan bahwa undang-undang tersebut dapat menjadi preseden yang membawa konsekuensi lebih luas bagi media digital di AS.
TikTok dan penentang undang-undang tersebut berpendapat bahwa larangan tersebut akan melanggar hak Amandemen Pertama dari 170 juta pengguna platform media sosial tersebut di AS.
Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, mengatakan larangan TikTok akan “menahan kebebasan berekspresi dan membatasi akses publik” terhadap platform yang telah menjadi sumber utama berbagi informasi.
BACA JUGA: Sekolah di Kanada Menuntut Snapchat, TikTok, dan Meta karena Mengganggu Pendidikan
Salah satu pertanyaan kuncinya adalah apakah undang-undang tersebut mengganggu keseluruhan konten pidato di TikTok, kata Elettra Bietti, asisten profesor hukum dan ilmu komputer di Northeastern University, karena pembatasan berbasis konten memerlukan pengawasan yang lebih tinggi.
ByteDance belum secara resmi mengajukan tuntutan hukum, namun Bietti memperkirakan tantangan perusahaan akan fokus pada apakah larangan tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat yang lebih luas.
BACA JUGA: Uni Eropa Pertanyakan Aplikasi Baru TikTok yang Bayar Pengguna Jika Menonton Video
Litigasi tambahan yang melibatkan “aktor komersial” TikTok, seperti pelaku bisnis dan influencer yang mencari nafkah di platform tersebut, juga mungkin timbul, tambahnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News