10 Negara Ini Memutuskan untuk Memblokir Aplikasi TikTok

10 Negara Ini Memutuskan untuk Memblokir Aplikasi TikTok - GenPI.co
TikTok berada di tengah-tengah otoritas di AS, di mana undang-undang baru mengancam akan melarangnya secara nasional. (FOTO: ANTARA/Shutterstock/am)

GenPI.co - TikTok berada di tengah-tengah otoritas di AS, di mana undang-undang baru mengancam akan melarangnya secara nasional kecuali perusahaan induknya, ByteDance, melakukan divestasi.

Ini akan menjadi pukulan terbesar bagi aplikasi berbagi video populer tersebut, yang menghadapi berbagai pembatasan di seluruh dunia.

Dilansir AP News, TikTok sudah dilarang di beberapa negara dan perangkat yang dikeluarkan pemerintah di sejumlah negara lain, karena kekhawatiran resmi bahwa aplikasi tersebut menimbulkan masalah privasi dan keamanan siber.

1. AFGANISTAN

BACA JUGA:  Sekolah di Kanada Menuntut Snapchat, TikTok, dan Meta karena Mengganggu Pendidikan

TikTok telah dilarang sejak tahun 2022, bersama dengan video game PUBG, setelah kepemimpinan Taliban di negara tersebut memutuskan untuk melarang akses dengan alasan melindungi generasi muda agar tidak “disesatkan.”

2. AUSTRALIA

TikTok tidak diizinkan di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal Australia.

BACA JUGA:  TikTok Bakal Tuntut Potensi Larangan di AS, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan dia mengambil keputusan tersebut setelah mendapat saran dari badan intelijen dan keamanan negara.

3. BELGIA

Dewan Keamanan Nasional bulan lalu memutuskan untuk melarang TikTok tanpa batas waktu pada perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal.

BACA JUGA:  Uni Eropa Pertanyakan Aplikasi Baru TikTok yang Bayar Pengguna Jika Menonton Video

Larangan tersebut dikeluarkan untuk sementara pada tahun lalu karena kekhawatiran mengenai keamanan siber, privasi, dan misinformasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya