Jokowi Resmi Restui Travel Bubble Batam Bintan-Singapura, Siimak!

Jokowi Resmi Restui Travel Bubble Batam Bintan-Singapura, Siimak! - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com

2. Semua wisatawan internasional dengan mekanisme travel bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu atau surat keterangan (fisik dan digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diberikan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan yang ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa nasional atau bahasa asal keberangkatan.

- Kartu atau sertifikat vaksin juga harus diverifikasi di Website Resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC International Indonesia.

BACA JUGA:  Pernyataan Rizal Ramli Mengejutkan, Pemerintah Jokowi Simaklah

- Menunjukkan hasil negatif melalui uji RT-PCR di negara/daerah asal dengan sampel diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada E-HAC Internasional Indonesia.

- Menunjukkan visa turis atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan pengecualian bagi wisatawan internasional yang berkewarganegaraan Singapura.

BACA JUGA:  Waduh, PKS Tuding Presiden Jokowi Pembohong

- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket travel bubble travel di area Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.

- Secara khusus, warga negara asing harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

BACA JUGA:  Sensasi Liburan ke Destinasi Wisata Borobudur Edupark, Pasti Seru

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama aktivitas di area travel bubble.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya