
2. Semua wisatawan internasional dengan mekanisme travel bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu atau surat keterangan (fisik dan digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap yang diberikan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan yang ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa nasional atau bahasa asal keberangkatan.
- Kartu atau sertifikat vaksin juga harus diverifikasi di Website Resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC International Indonesia.
BACA JUGA: Pernyataan Rizal Ramli Mengejutkan, Pemerintah Jokowi Simaklah
- Menunjukkan hasil negatif melalui uji RT-PCR di negara/daerah asal dengan sampel diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada E-HAC Internasional Indonesia.
- Menunjukkan visa turis atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan pengecualian bagi wisatawan internasional yang berkewarganegaraan Singapura.
BACA JUGA: Waduh, PKS Tuding Presiden Jokowi Pembohong
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket travel bubble travel di area Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.
- Secara khusus, warga negara asing harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
BACA JUGA: Sensasi Liburan ke Destinasi Wisata Borobudur Edupark, Pasti Seru
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama aktivitas di area travel bubble.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News