Sanksi Berat Dijatuhkan Kepada Pembunuh Satwa

Sanksi Berat Dijatuhkan Kepada Pembunuh Satwa - GenPI.co
Ini Harimau Sumatera yang dibunuh. (ist)

Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) menilai bahwa tuntutan 4,5 tahun penjara merupakan sanksi tertinggi bagi pelaku pembunuhan tiga Harimau Sumatera di Provinsi Riau.

“Dari kasus-kasus sebelumnya, ini termasuk yang tinggi," ujar Humas WWF Program Riau, Syamsidar dilansir dari Antara, kemarin.

Syamsidar juga mengatakan hal tersebut terkait Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Falalini Halawa, terdakwa pembunuh tiga harimau Sumatera dikenakan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.  WWF justru malah mengapresiasi penegak hukum yang memastikan proses hukum tersebut berjalan sebagaimana mestinya. 

Yang paling penting adalah adanya semangat penegakan hukum atas kasus tersebut, yaitu kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dan bisa menjangkau pelaku utamanya. “Kami berharap putusan atas kasus ini dapat maksimal sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa kasus Falalini dibuktikan telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Mo.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa terbukti telah sengaja menangkap, melukai, membunuh dan menyimpan satwa yang dilindungi.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa telah memasang jerat. Hal ini pun sebelumnya sudah diperingatkan oleh warga agar tidak memasang jerat di sekitar hutan tempat harimau melintas. Sayangnya terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap memasang jerat-jerat dari ukuran kecil hibgga besar terbuat dari kawat (sling) baja bekas rem motor dengan alasan untuk menangkap babi dan landak yang kerap masuk ke ladang.

Jerat yang dipasang Falalini justru membunuh tiga harimau Sumatera di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi pada September 2018. Jerat kawat baja telah mencekik induk harimau sumatera liar hingga ikut membunuh dua janin di dalam perut induknya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya