Istri Telan Cairan Suami Saat Berhubungan, Ternyata Ini Hukumnya

Istri Telan Cairan Suami Saat Berhubungan, Ternyata Ini Hukumnya - GenPI.co
Istri Telan Cairan Suami Saat Berhubungan, Ternyata Ini Hukumnya. (Foto: Elements Envato)

"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, dia telah melakukan kesalahan dan dosa, tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan istrinya dengan kecerdasan istri. Selesai dan itu adalah pahala," beber Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, bahwa seorang istri bisa melakukan hal lain yang bisa memuaskan suaminya.

"Wahai para istri anda harus inovatif dan aktif. Namun berkaitan dengan mulut, maka untuk para suami tidak boleh memaksa untuk melakukan itu. Karena belum tentu istri nyaman, kalau dia merasa jijik jangan paksa, haram hukumnya," jelas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, area kemaluan pria itu bukan wilayah yang bersih.
Namun, kalau ada pertanyaan apakah ketika seorang istri tidak jijik dan mau melakukannya bagaimana?

BACA JUGA:  Suami Bermain Lidah di Kemaluan Istri, Ternyata Ini Hukumnya

"Ketahuilah, di situ ada cairan yang najis, air mani (spe*ma) tidak najis khilaf di antara ulama, mazhab Syafii najis. Namun, bila istri ingin melakukan (mengisap), mohon untuk tidak menelan cairannya. Karena di situ bercampur najis, jadi tidak usah ditelan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, adapun air mani itu khilaf di antara ulama, akan tetapi boleh seorang istri untuk melakukan atas keridaannya. Karena sebelum air mani yang keluar itu cairan yang najis.

BACA JUGA:  Besok Penuh Berkah, Simak Peruntungan 3 Zodiak Paling Hoki Ini

Oleh sebab itu, maka sebagai orang yang berakhlak mulia, lakukanlah hal-hal yang baik.

"Namun, kenapa ada pertanyaan seperti ini? Karena ada tontonan yang salah. Ada gurunya yang salah, yakni film atau tontonan yang rusak, tontonan yang tak patut untuk dicontoh," ujar Buya Yahya.(*)

BACA JUGA:  Pria Mengeluarkan Cairan di Luar Anu Istri, Ini Kata Buya Yahya

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya