Kajian Buya Yahya: 3 Golongan Orang Termasuk Penjahat Zakat

Kajian Buya Yahya: 3 Golongan Orang Termasuk Penjahat Zakat - GenPI.co
Kajian Buya Yahya: 3 Golongan Orang Termasuk Penjahat Zakat - Buya Yahya (Foto: Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait materi zakat yang harus dikeluarkan sesuai ketentuan.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 15 Juli 2022.

Menurut ulama asal Cirebon itu, bahwa masing-masing orang muslim wajib membayar zakat.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Mudah Menangis, Jangan Pernah Menyakitinya

Buya Yahya menyebutkan, ada dua jenis zakat secara umum, yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan setiap menjelang Idulfitri dan zakat mal atau zakat harta.

Menurut Buya Yahya, zakat biasanya dibayarkan kepada sebuah badan yang khusus menangani penerimaan, pengolahan, dan pembagian zakat.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Ini 3 Ciri Orang Hidupnya Penuh Keberuntungan

Namun, dalam praktik di lapangan ditemukan beberapa penyimpangan.

Buya Yahya mengungkapkan, bahwa kemungkinan ada beberapa orang yang menjadi panitia zakat, tetapi belum paham mengenai tugas atau ketentuan zakat yang seharusnya diberlakukan.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Ternyata Ini Hukum Kencing Berdiri

Menurut Buya Yahya, karena banyaknya ditemukan kasus menyimpang dalam hal zakat, maka ada 3 golongan orang yang termasuk ke dalam penjahat zakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya