
Menurut Buya Yahya, panitia yang mewajibkan orang untuk membayar zakat, padahal dia bukan termasuk kelompok yang tidak diwajibkan atau belum mencapai nisab, maka yang dilakukan panitia ini adalah salah.
"Pernah kami sebutkan ada, tidak wajib zakat dikatakan wajib, orang jual aset suruh bayar zakat, dari mana?" tegas Buya Yahya.
Selain itu, seseorang yang menjual aset tidak wajib diminta untuk pengeluaran zakat asetnya tersebut.
BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Mudah Menangis, Jangan Pernah Menyakitinya
Tidak sama dengan orang yang jual-beli aset, bisa dimungkinkan memiliki keharusan membayar zakat.
"Bukan jual beli dia dan ada selebarannya dan saya dikirim selebaran itu, aneh, makanya zakat itu ada aturannya, tidak boleh berlebihan," kata Buya Yahya.(*)
BACA JUGA: Kajian Gus Baha: Ini 3 Ciri Orang Hidupnya Penuh Keberuntungan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News