Kajian Buya Yahya: 3 Golongan Orang Termasuk Penjahat Zakat

Kajian Buya Yahya: 3 Golongan Orang Termasuk Penjahat Zakat - GenPI.co
Kajian Buya Yahya: 3 Golongan Orang Termasuk Penjahat Zakat - Buya Yahya (Foto: Tangkapan Layar Al-Bahjah TV)

"Penjahat zakat adalah orang-orang yang menyimpang, berlaku curang, dan tidak taat dengan aturan atau ketentuan zakat yang sudah disepakati," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Minggu (17/7/2022).

Buya Yahya mengatakan, bukan karena ada orang kaya atau memiliki harta berlebih hendak membayar zakat, lalu ia diminta membayar zakat berlebih karena harta yang dimilikinya pun berlebih.

Menurutnya, meskipun ada sekelompok orang kaya raya dan memiliki uang dengan jumlah Miliar bahkan Triliun, zakat yang wajib dikeluarkan tetap 2,5 kg beras.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Mudah Menangis, Jangan Pernah Menyakitinya

"Tidak boleh kita zakat keren, zakat excelent, istimewa zakat fitrah kita adalah satu karung, tidak ada, tetap 2,5 kg, jadi tidak boleh ini zalim," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menilai, ketentuan zakat melekat kepada orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat. Ada ketentuan batas minimal pengeluaran zakat yang disebut dengan nisab.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Ini 3 Ciri Orang Hidupnya Penuh Keberuntungan

"Yang menjadi masalah sekarang panitia zakat itu rakus, setiap orang pegawai diambil zakat, padahal gajinya berapa? Ini zalim," jelas Buya Yahya.

Selain itu, ada ketentuan kelompok orang yang tidak wajib berzakat. Ada pula beberapa ketentuan atau golongan orang yang berhak menerima zakat.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Ternyata Ini Hukum Kencing Berdiri

"Maka penjahat zakat itu ada 3, pertama adalah orang wajib bayar zakat tidak mau bayar zakat, kedua adalah orang tidak berhak menerima zakat tapi menerima zakat, yang ketiga orang tidak mengerti ilmunya mengambil dan membagi zakat dia jadi panitia," beber Buya Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya