Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah

Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah - GenPI.co
Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah - KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha. Foto: Screen Shot YouTube Pondok Pesantren Kwagean

GenPI.co - Penceramah kondang KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha membeberkan kajian Islam terkait hukum sah atau tidak menikahi wanita yang hamil di luar nikah.

Hal tersebut diungkapkan Gus Baha dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Sekolah Akhirat pada 16 Desember 2019.

Gus Baha pun menjelaskan persoalan sah atau tidaknya menikahi wanita yang hamil diluar nikah.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Manis, Bikin Orang Lain Susah Membencinya

Tak bisa dimungkiri, sudah lumrah banyak terjadi wanita yang hamil di luar nikah, dan dinikahkan karena malu menjadi aib bagi keluarganya.

Pernikahan yang seperti itu kata Gus Baha ada hukumnya, dan agama Islam mengatur akan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jangan Melakukan Tahajud Setiap Hari

Menurut Gus Baha, ada sebuah hukum yang mengatur tentang pernikahan wanita hamil di luar nikah.

Gus Baha menjelaskan, bahwa pada zaman Rasulullah SAW juga pernah terjadi pernikahan seperti ini.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Boleh Membunuh Semut, Tapi Jangan Dibakar

"Dalam Islam, seorang wanita hamil mempunyai masa Iddah," kata Gus Baha dikutip GenPI.co, Sabtu (23/7/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya