Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah

Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah - GenPI.co
Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah - KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha. Foto: Screen Shot YouTube Pondok Pesantren Kwagean

Iddah adalah ketentuan batas waktu seorang wanita, maksudnya seorang wanita dilarang menikah ketika mempunyai masa Iddah sampai masa iddahnya selesai.

"Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra, diceritakan ada wanita hamil di luar nikah pada zaman Rasulullah," jelas Gus Baha.

Saat hal itu dilaporkan kepada Nabi Muhammad SAW, beliau mendapat kabar bahwa keduanya langsung dinikahkan.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Manis, Bikin Orang Lain Susah Membencinya

Terus Nabi Berkomentar: "Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah," kata Gus Baha mengutip penjelasan Rasulullah SAW.

Menurut Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau perzinahan, tapi berubah menjadi halal atas nama agama.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jangan Melakukan Tahajud Setiap Hari

"Ketika sudah menikah, apa pun yang dilakukan pasangan ini menjadi boleh. Itu menandakan orang yang menikahi wanita hamil di luar nikah hukumnya boleh dan sah," ungkap Gus Baha.

"Pernikahan seperti ini tidak menganggu Iddah Wad'ul hamli," sambungnya.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Boleh Membunuh Semut, Tapi Jangan Dibakar

Pasalnya, berlakunya masa Iddah Wad'ul adalah bagi wanita hamil bukan karena perzinahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya