Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah

Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah - GenPI.co
Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah - KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha. Foto: Screen Shot YouTube Pondok Pesantren Kwagean

"Jadi kalau nikah sebelumnya sah, satu hal wanita itu memiliki masa Iddah," kata Gus Baha.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya