Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Irit, Uangnya Bisa Ditabung

Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Irit, Uangnya Bisa Ditabung - GenPI.co
Banyak calon pengantin yang seolah menjauhi prosesi menikah dan pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Ilustrasi pasangan pengantin memberikan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Banyak calon pengantin yang seolah menjauhi prosesi menikah di kantor urusan agama (KUA).

Salah satu penyebabnya ialah gengsi. Masih banyak calon mempelai yang menganggap pernikahan adalah momentum sekali seumur hidup.

Mereka pun melakukan berbagai cara agar bisa menggelar pernikahan secara mewah.

BACA JUGA:  3 Sebab Pria Ingin Menikah di Usia Belia, Bukan Karena Nafsu

Jika uang berlebih, hal itu sebenarnya tidak bermasalah. Namun, banyak mempelai yang akhirnya rela berutang hanya demi mengadakan pesta pernikahan besar-besaran.

Padahal, mereka sebenarnya bisa menikah di KUA. Hukumnya tetap sah di dalam agama dan negara.

BACA JUGA:  Sebelum Menikah, Lesti Kejora Sempat Ditanya Hal Ini oleh Gilang Dirga

Selain itu, biaya menikah di KUA juga sangat murah. Calon pengantin pun bisa menggunakan uang untuk menabung demi mencukupi kebutuhan setelah menikah.

Berikut ini syarat dan biaya menikah di KUA sebagaimana dilansir laman KUA Bali:

- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dengan background biru. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak lima lembar. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.

BACA JUGA:  Hetty Koes Endang: Lesti Kejora Sempat Beri Kode Aneh Sebelum Menikah

- Mengisi Form N1 yang ditandatangani kepala desa/kepala kelurahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya