Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Irit, Uangnya Bisa Ditabung

Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Irit, Uangnya Bisa Ditabung - GenPI.co
Banyak calon pengantin yang seolah menjauhi prosesi menikah dan pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Ilustrasi pasangan pengantin memberikan cincin kawin. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

- Surat Persetujuan Calon Pengantin Form N4   

- Mengisi form N5 (surat izin orang tua) bagi yang belum berusia 21 tahun         

- Surat kematian bagi duda maupun janda yang pasangannya meninggal

BACA JUGA:  3 Sebab Pria Ingin Menikah di Usia Belia, Bukan Karena Nafsu

- Fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir masing-masing 1 lembar

- Menyerahkan fotokopi KTP saksi pernikahan dua orang dan wali nikah

BACA JUGA:  Sebelum Menikah, Lesti Kejora Sempat Ditanya Hal Ini oleh Gilang Dirga

- Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun

- Imunisasi/vaksin TT (tetanus toxoid) bagi calon pengantin wanita

BACA JUGA:  Hetty Koes Endang: Lesti Kejora Sempat Beri Kode Aneh Sebelum Menikah

- Surat keterangan belum menikah bagi jejaka atau perawan dari kepala desa/lurah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya