Menikah Beda Agama Ramai, Hukum dalam Islam Haram!

Menikah Beda Agama Ramai, Hukum dalam Islam Haram! - GenPI.co
Menikah beda agama terus menjadi perdebatan panas. Namun, hukum Islam sudah jelas melarang pernikahan beda agama. Ilustrasi pasangan kekasih pria dan wanita pacaran. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; lalu jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah ayat 10).

Ayat tersebut menjelaskan keimanan para wanita diuji ketika hijrah ke tempat Madinah pada zaman dahulu.

Apabila sudah teruji, mereka dilarang dikembalikan kepada orang-orang kafir di tempat asalnya. (nu online)

BACA JUGA:  Suami istri Wajib Waspadai 5 Perilaku Berbahaya dalam Pernikahan

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya