Hukum Nikah Siri Sah, Tetapi Status Pelakunya Gelap, Masih Mau?

Hukum Nikah Siri Sah, Tetapi Status Pelakunya Gelap, Masih Mau? - GenPI.co
Pembicaraan tentang hukum nikah siri seolah tidak pernah ada habisnya. Ada yang menganggap nikah siri sah. Ilustrasi pria memberikan cincin kawin pernikahan. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Pembicaraan tentang hukum nikah siri seolah tidak pernah ada habisnya. Ada yang menganggap nikah siri sah.

Meskipun demikian, banyak juga pihak yang meyakini nikah siri tidak seharusnya dilakukan.

Sebab, nikah siri bisa mendatangkan banyak dampak negatif bagi pasangan suami istri (pasutri) yang melakukannya.

BACA JUGA:  Cara Menyenangkan Hati Ibu Mertua, Ayo Coba Sekarang, Ladies!

Katib Syuriah PBNU Mujib Qoliyubi pun mengimbau para nahdiyin tidak melakukan nikah siri.

Dia sangat menyarankan pasutri mencatatkan status pernikahannya di kantor urusan agama (KUA).

BACA JUGA:  Bikin Mertua Terkesan, Yuk Cobain Resep Ayam Goreng Kari

Dengan demikian, pernikahan memiliki ikatan kuat dan statusnya pun sah secara agama dan negara.

“Nikah siri memang sah menurut syariat agama, tetapi status pelaku nikah siri bersifat gelap secara kewarganegaraan dan kependudukan,” kata Mujib sebagaimana dilansir laman NU Online, Sabtu (10/12).

BACA JUGA:  Biar Disayang Mertua, Yuk Coba Resep Pempek Palembang!

Oleh karena itu, dia menyarankan pasutri mematuhi prosedur pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya