Pak Jokowi Punya Kabar Gembira Buat PNS, Simak Baik-baik Ya

02 Mei 2021 07:10

GenPI.co - Setelah pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021, pemerintah juga segera menggelontorkan gaji ke-13 buat pegawai negeri sipil (PNS),

Hal tersebut juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instagram.

BACA JUGARezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS

“Anda pegawai negeri? Prajurit TNI atau Polri atau pensiunan? Anda akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini,” unggah Instagram @jokowi, Jumat (30/4/2021).

Presiden memastikan hal tersebut, melalui peraturan yang telah ditetapkan.

“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April,” bebernya.

Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam hal ini, pastinya para PNS dan pensiunan mencari tahu kapan gaji ke-13 bakal cair. Presiden Jokowi juga menginfokannya.

“THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti,” ungkapnya.

BACA JUGARezeki Nomplok! Besaran Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, Pensiunan 

Pak Presiden juga mengatakan, pemberian THR untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Dengan begitu, diharapkan bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
gaji ke-13   thr   presiden   jokowi   presiden jokowi   pns  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co