Bapak dan Ibu Honorer Ada Kabar Baik dari DPR, Simak Baik-baik Ya

03 Mei 2021 11:05

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkapkan masih ada peluang honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Syamsurizal mengaku prihatin dengan nasib para tenaga honorer, khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah, yang tidak kunjung diangkat statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGATHR Pekerja Swasta Kapan Cair? Pengamat Ekonomi Angkat Bicara

Karena itu, dia mengemukakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bagi tenaga honorer karena memuat pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.

"Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS," kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS, dia mengajak berdoa agar pasal-pasal yang memihak pada kepentingan honorer ini tidak berubah sampai RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru.

Salah satu pasal yang menggembirakan bagi tenaga honorer, ujarnya, adalah pasal 131A.

Dalam pasal 131A, beber dia, pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

BACA JUGAPak Jokowi Punya Kabar Gembira Buat PNS, Simak Baik-baik Ya

"Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021," kata Syamsurizal.

Salah satu poin revisi UU ASN menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS, dan ada juga poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hingga saat ini, kata Syamsurizal, kesejahteraan dan status tenaga honorer masih rentan. Mengingat sebagian besar status mereka tidak jelas selama bertahun-tahun.

Politikus PPP itu juga meminta pemerintah memberikan prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen ASN. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
honorer   pns   pppk   asn   revisi UU asn  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co