THR Pekerja Swasta Kapan Cair? Politisi NasDem Tegas Katakan Ini

04 Mei 2021 06:05

GenPI.co - Tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 untuk pegawai negeri sipil (PNS) telah meleleh.

Kini giliran pekerja di perusahaan swasta yang tengah menunggu THR digelontorkan kalangan pengusaha.

BACA JUGATHR Pekerja Swasta Kapan Cair? Pengamat Ekonomi Angkat Bicara

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Atha Mahmud pun angkat bicara soal penggelontoran THR oleh pihak swasta.

Untuk memastikan pencairan tersebut, dia meminta pemerintah daerah (pemda) di Sulteng agar membuka posko pengaduan bagi karyawan dan buruh yang tidak dibayarkan THR menjelang Idulfitri..

"Hal ini agar buruh mempunyai akses pengaduan dan mereka bisa menyampaikan aduan kemana. Kepada siapa aduan itu harus disampaikan, dan penanganan atau tindak lanjut aduan itu bagaimana," ujar Atha, di Palu, Minggu (2/5/2021).

Menurutnya, dengan membuka posko pelayanan mengenai perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, dapat menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGAPak Jokowi Punya Kabar Gembira Buat PNS, Simak Baik-baik Ya

"Saya kira jauh lebih baik jika dinas terkait yang ada di daerah melakukan hal itu, sebagai wujud mengoptimalkan pelayanan. Bila pemda membuka posko pengaduan, maka warga akan punya akses dan mudah untuk mengadukan haknya," ujar Atha.

Posko pengaduan itu juga berfungsi untuk membuat rekam jejak seluruh pelaku usaha, investor dan industri, untuk menandai pihak mana saja yang patuh dan tidak patuh terhadap implementasi atas peraturan yang dikeluarkan oleh negara.

BACA JUGARezeki Nomplok! Pengumuman Resmi Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS

NasDem Sulteng, kata Atha Mahmud, memfungsikan kantor partai sebagai posko pelayanan dan pengaduan, salah satunya berfungsi untuk menerima pengaduan buruh dan karyawan mengenai pembayaran THR.

"Jika ada buruh dan karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan tempat buruh yang bersangkutan bekerja, maka bisa mengadu ke NasDem," ujarnya.

Hal ini mengingat, DPW NasDem Sulteng sangat fokus mengenai hak-hak buruh dan karyawan, salah satunya mengenai THR.

"Oleh karenanya kami membuka pintu bagi siapa pun, khususnya kaum buruh jika ada yang ingin mendapatkan pendampingan,” ujarnya. 

Seperti diketahui, kepastian adanya THR bagi pekerja swasta tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.

Untuk perusahaan swasta yang terdampak pandemi covid-19, bakal diberikan dispensasi.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, dispensasi yang diberikan pemerintah tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR Idufitri 2021.

"Bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya dalam diskusi virtual tentang THR 2021, Senin (26/4/2021).

Selanjutnya, ujar dia, dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR, wajib dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Adapun dispensasi yang diberikan Kemenaker kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-1 atau sehari sebelum Hari Raya. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co