Ancaman Covid-19, 2 RT di Daerah Ini Dianjurkan Salat Id di Rumah

12 Mei 2021 13:46

GenPI.co - Sebanyak 2 RT diketahui masuk zona oranye di Kabupaten Gunung Kidul sehingga dianjurkan untuk salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty mengatakan 2 RT yang masuk zona oranye itu berada di Kecamatan Patuk dan Saptosari.

BACA JUGA: 8 Alat Peringatan Dini Tsunami di Pantai Gunung Kidul Rusak Parah

“Dianjurkan untuk menggelar kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” kata Dewi, Rabu (12/5).

Dewi mengatakan warga di dua RT tersebut boleh mengikuti salat Idul Fitri berjemaah di lokasi lain. Namun dengan catatan ada pengawasan dari petugas kelurahan.

“Kalau sudah zona merah baru tidak boleh keluar, karena perlu lockdown lokal,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan pihaknya meminta kepada panitia salat Idul Fitri agar memastikan jemaah menerapkan protokol kesehatan.

Arif mengatakan jika nantinya ada yang menimbulkan kerumunan maka akan dibubarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gunung Kidul.

“Kalau tidak bisa dikendalikan, ya dibubarkan,” katanya.

BACA JUGA: Oh, Rupanya Begini Cara Olah Belalang Goreng Khas Gunung Kidul

Arif mengungkapkan sebelum tindakan tegas itu dilakukan, petugas akan melakukan pendekatan persuasif dahulu. Menurutnya, tahapan ini diambil supaya tidak muncul kesalahpahaman dengan masyarakat.

“Ada 1.230 lokasi salat Idul Fitri di Gunung Kidul, baik di lapangan maupun masjid dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co