Surat Sri Mulyani Perihal Gaji ke-13, Soal Tukin BKN Bilang Ini

23 Mei 2021 07:12

GenPI.co - Belum lama ini Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat nomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021, yang isinya tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021. 

Pasalnya, sumber penghematan anggaran belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021. 

BACA JUGAHonorer Masih Harap-harap Cemas Soal Passing Grade Tes PPPK 2021

PP tersebut mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, sejak awal tunjangan kinerja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 tidak diberikan. 

"Kalau secara pribadi sih saya tetap berharap mendapatkan gaji ke-13," ucapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 menyatakan sebagai berikut,

1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. 

BACA JUGAPedoman Peserta Seleksi CPNS-PPPK di SE Baru BKN, Simak Detailnya

2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

3. Berkenan dengan hal tersebut K/L diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat. 

4. Sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU)  sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.

5. Selanjutnya, K/L diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu. 

"Terakhir (ketujuh), seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Menkeu dalam suratnya. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co