Gelar Imam Besar HRS Disindir Jaksa, Aziz Yanuar Bilang Begini

14 Juni 2021 21:15

GenPI.co - Kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) memberi komentar terkait sindiran yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara hasil tes usap RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
 
Dalam sidang tersebut, JPU menyindir gelar imam besar untuk HRS hanya sebatas isapan jempol belaka. 
 
Sindiran itu disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi Habib Rizieq Shihab.
 
"Klaim imam besar itu hak setiap pribadi, ya," kata kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di PN Jaktim, Senin (14/6).

Menanggapi hal itu, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa siapa pun untuk mengakui Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar. 
 
Menurut Aziz, gelar imam besar itu lekat usai Aksi Demonstrasi 212 pada 2016 silam. 
 
"Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia. Itu setahu saya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Aziz juga menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab tidak berniat untuk menyinggung siapa pun di dalam pleidoi perkara swab RS Ummi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. 
 
"Namun, jika ada yang tersinggung oleh ucapan beliau, maka itu adalah urusan mereka masing-masing," pungkas Aziz. (mcr8/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co