Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi, Negara Rugi Rp 190 Miliar

16 Juni 2021 13:51

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi aktivitas tambangan PT Toshida yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra mencapai Rp 190 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi mengatakan dugaan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2020.

"Jadi pada tahun 2010 itu PT Toshida ada izin terus dengan adanya izin tersebut maka dia memberikan kewajiban seperti PNBP, dana pemberian kepada masyarakat atau CSR. Ternyata dari 2010 mendapat izin sampai 2020 ini PT Toshida tidak membayar kewajibannya sehingga negara dirugikan," ujar Dodi seperti yang dilansir dari Antara, Rabu, (16/6/21).

BACA JUGA:  Korupsi Bank Syariah Mandiri Sidoarjo, Negara Rugi Rp14,25 Miliar

Penyidikan dugaan kasus korupsi pertambangan di PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas ESDM Sultra terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi setempat.

Perusahaan pertambangan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan.

BACA JUGA:  Pesan ke Pengganti 20 Pejabat Mundur Usai Korupsi Masker Terkuak

Dugaan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dilakukan sejak tahun 2010 hingga 2020.

Meski izin usaha pertambangan PT Toshida telah dicabut sejak akhir tahun 2020 lalu, namun perusahaan itu masih melakukan eksplorasi dan aktivitas penjualan ore nikel ke luar wilayah sehingga setelah dihitung kerugian negara naik menjadi Rp 190 miliar dari sebelumnya hanya Rp 151 miliar.

BACA JUGA:  Korupsi Bansos Tasikmalaya, 46 Lembaga Ngaku Disunat 50%

"Kemudian di akhir tahun 2020 izinnya dicabut ketika dia tidak bisa menambang lagi, tetapi dia tetap penambang jadi bertambah lagi kerugian negara," ujar dia.

Dodi juga menyampaikan bahwa PT Toshida juga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tidak membayarkan royalti serta sejumlah kewajiban lainnya dalam kurun waktu 10 tahun.

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, Kejati Sultra melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen, beberapa diantaranya berada di Dinas ESDM Sultra seperti rencana kegiatan anggaran belanja dan perizinan aktifitas pertambangan.

Sebelumya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penggeledahan Kantor ESDM Sultra pada Senin 14 Juni 2021 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.

Dalam penggeledahan itu, Kejati setempat mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co