GenPI.co - Tim gabungan Bea Cukai dan kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 225.664 ekor benih lobster senilai Rp 33,8 miliar di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (17/6/21) malam. Ada empat pelaku yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Benih lobster yang diamankan berasal dari Krui Lampung, rencananya akan di ekspor ke Malaysia," kata Dwijo dilansir dari Antara, Jumat (18/6/21).
Kasus tersebut terungkap saat tim gabungan melakukan patroli antisipasi penyelundupan benih lobster dan rokok ilegal di Jalan Lintas Palembang, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, ada dua mobil minibus dicurigai mengangkut benur.
Tim gabungan akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil mencegat dua mobil itu di Jalan Mayjen Singadikane Keramasan, Kota Palembang.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim gabungan menemukan 27 kotak putih berisi 1.088 kantong benur tanpa dokumen resmi dengan total 225.664 ekor benih lobster.
"Benih lobster kami amankan dan empat orang yang ada di mobil itu juga turut kami amankan, masing-masing SS, M, R dan SG," paparnya.
Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka diduga telah melanggar undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Penggagalan penyelundupan benur tersebut merupakan upaya ketiga kalinya pada Juni 2021.
Pada Senin (7/6/21) tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan sebanyak 55.005 ekor benur dan Sabtu (12/6/21) penyelundupan sebanyak 66.937 ekor dengan total nilai Rp18,4 miliar juga berhasil digagalkan
"Maka itu kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan para penyelundup ini," tukasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News