Tok! Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benur

Tok! Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benur - GenPI.co
Ilustrasi Foto: Dok. KKP

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Peraturan Menteri ini mengatur Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Permen KP 17/2021 adalah salah satu wujud dari janjinya usai dilantik pada Desember 2020.

BACA JUGA:  Menteri KKP Bertemu dengan Dubes Perancis, Ini Yang Dibahas!

“Saat itu saya sudah bilang BBL haur dibudidayakan di wilayah NKRI dan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” katanya dalam pengumuman rilis Permen KP 17/2021 di Maluku, Kamis (17/6).

Melalui aturan itu, Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

BACA JUGA:  Makin Maju, Ini 7 Target KKP Terapkan SDGs Sesuai Arahan Jokowi

“Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” ujarnya.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu (Tebe) memaparkan bahwa kebijakan pelarangan ekspor BBL bertujuan untuk mendorong budidaya lobster serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

BACA JUGA:  Rahasia Terbongkar! Ternyata Ngabalin Punya Jabatan Wow di KKP

Pasalnya, lobster adalah salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya