Keputusan Lockdown, Sri Sultan HB X: Pemda Tidak Kuat

21 Juni 2021 19:54

GenPI.co - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan tidak akan memberlakukan lockdown di wilayahnya.

“(Lockdown?) Ya nggak to. Nggak ada kalimat lockdown. Saya nggak kuat suruh ngragati (menanggung biaya) rakyat sak Jogja (se-DIY),” katanya di kantor Kepatihan Pemda DIY, Senin (21/6).

Sebelumnya, Sultan sempat mengungkapkan lockdown merupakan pilihan terakhir jika masyarakat masih banyak yang melanggar protokol kesehatan sehingga laju penularan Covid-19 tidak bisa ditekan.

BACA JUGA:  Sri Sultan HB X Klarifikasi Terkait Wacana Lockdown Yogyakarta

“Saya sudah bilang kemarin, lockdown tapi pemerintah tidak akan kuat,” lanjut Sultan usai melakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota se-DIY ini.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan ketika diberlakukan lockdown maka semuanya akan ditutup.

BACA JUGA:  Awas, Kasus Kematian Covid-19 di Yogyakarta Didominasi Lansia

“Pengertian lockdown totally close, orang jualan nggak ada, yang buka hanya apotek dan hanya toko obat atau supermarket. Sedangkan yang lain, tutup,” ujarnya.

Sultan menyebut ketika itu diberlakukan maka pemerintah harus membiayai rakyat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

BACA JUGA:  Turis di Yogyakarta Masih Abai Protokol Kesehatan

“Pemerintah ngganti (mencukupi uang) untuk masyarakat nggo tuku (buat beli) makan. Kami nggak kuat,” ucapnya.

Menurut Sultan, kebijakan saat ini masih sama yakni pemberlakukan PPKM skala mikro.

Sultan juga mengungkapkan ada beberapa kesepakatan bersama dengan kepala daerah se-DIY melalui rapat yang digelar, Senin (21/6).

Adapun kesepakatan yang pertama yakni bersama melakukan pembatasan mobilitas masyarakat untuk menghindari munculnya kerumunan.

Kemudian mengkonsolidasikan bagaimana oksigen di rumah sakit tidak sampai terjadi kelangkaan.

“Jangan sampai rumah sakit kesulitan mendapat oksigen karena pabrik di Yogyakarta nggak ada. Sedangkan di Jawa Tengah hanya dua,” ujarnya.

Selanjutnya, kesepakatan untuk menambah kamar bagi pasien Covid-19 baik itu di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan maupun di lokasi karantina.

“Untuk Satgas di tingkat kelurahan yang belum terbentuk mohon segera diselesaikan (dibentuk),” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co