PPKM Darurat, Dasco Soroti Aktivitas Restoran

02 Juli 2021 08:35

GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan soal pemberlakuan PPKM Darurat.

Dia meminta semua kebijakan dijalankan dengan serius dan sunguh-sungguh.

"Kami harap aturan yang dibuat untuk menunjang PPKM tidak multi-tafsir namanya dalam keadaan darurat memang semua pihak harus mengerti dan menjalani dengan sungguh sungguh," katanya di DPR RI, Kamis (1/7/2021).

BACA JUGA:  Ini Perbedaan PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat

Koordinator Satuan Tugas Covid-19 DPR RI ini memberikan contoh soal jadwal tutup restoran selama PPKM darurat.

Bila ada aturan restoran tidak boleh beroperasi pada pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIB, restoran tersebut harus benar-benar ditutup. Kegiatan takeaway juga setop.

BACA JUGA:  Jika PPKM Darurat Gagal, Tokoh ini Diuntungkan

"Kalau tidak, tetap akan membuat orang hilir mudik sehingga apa yang diharapkan tidak tercapai. Kalau misalnya aturannya sampai jam 18.00 WIB sudah tidak boleh ada kegiatan," ujarnya.

Politikus Gerindra itu mengatakan di lingkungan tempat tinggal masyarakat juga tak boleh ada kegiatan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:  Martin: Tolonglah, Saya Tidak Tega Melihat para Tenaga Kesehatan

Namun, ada pengecualian seperti petugas tenaga kesehatan (nakes) atau dokter yang terkait.

"Dalam tempo 14 hari ke depan kita harapkan PPKM darurat efektif untuk menekan laju covid-19 yang semakin tinggi," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Salah satu yang diatur adalah aktivitas di restoran, yaitu hanya diizinkan berupa layanan pesan antar (delivery order) atau membeli untuk dibawa pulang (takeaway).

Karena itu, pengelola restoran tidak diizinkan menerima kegiatan makan di tempat (dine in). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co