Stop Menyebarluaskan Foto dan Video Kerusuhan 22 Mei

22 Mei 2019 16:19

GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau wargnet untuk tidak menyebarluaskan foto atau video terkait demo yang berujung kerusuhan 22 Mei.

"Demi menyikapi peredaran konten negatif yang terkait dengan aksi demo  berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama dengan tone negatif untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan," ujar Kominfo dalam siaran persnya,Rabu (22/5).

Imbauan ini dilakukan untuk memperhatikan dampak penyebaran konten tersebut. Pasalnya foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, dengan membuat ketakutan di tengah masyarakat. 

BACA JUGA: 

Aksi 22 Mei, Ini Pengalihan Rute Transjakarta

Dampak Ricuh 22 Mei, Perputaran Uang Tanah Abang Merugi Rp 200 M

Konten yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sejauh ini Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. 

Bekerjasam dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif. Masyarakat juga bisa membatu pemerintah untuk melaporkan aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. 


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co