GenPI.co - PT KAI Commuter memperketat syarat penumpang yang ingin naik kereta rel listrik (KRL) di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Pihaknya menyebutkan KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal saja.
"Artinya, para pekerja yang di luar kedua sektor tersebut tak diperkenankan naik moda transportasi tersebut," ujar Anne Purba VP Corporate Secretary KAI Commuter melalui keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Jumat (9/7/2021).
Hal itu tertuang berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.
Penumpang KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," lanjutnya.
Nantinya, pemeriksaan persyaratan tersebut akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
"Kami mengimbau publik untuk taat protokol kesehatan secara serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini," himbaunya.
Aturan ini berlaku pada 12-20 Juli 2021. Aturan bisa diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah. Jadi anak kereta (anker) agar update terus info terkini KRL, ya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News