Ratusan Mobil Pejabat Dikandangi di Rumah Dinas Gubernur Riau

29 Mei 2019 22:32

GenPI.co - Gubernur Riau, Syamsuar mulai mengkandangi mobil dinas di halaman rumah dinas Gubernur jalan Diponegoro No 32, Pekanbaru (29/5).  

Hal itu berkaitan Surat Edaran (SE) nomor 18/SE/2019 agar para pejabat di lungkungan pemrov Riau tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional selama masa cuti lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah /2019 Masehi.

Surat edaran ini mempedomanin surat dari pimpinan KPK, tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Selanjutnya, Peraturan Menpan RB tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi, penghematan dan disipilin kerja.

Dari pantauan GenPI.co, Kamis (29/5) sore, ratusan kendaraan dinas pejabat pemprov Riau dikumpulkan mulai pagi hingga sore hari di halaman belakang rumah dinas gubernur. Kendaraan dinas yang biasa digunakan para pejabat pemrov Riau itu terpakir rapih di dekat landasan helikopter (helipad).

BACA JUGA: Pemprov DKI Larang Jajarannya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Tampak juga beberapa petugas dari Satpol PP dan pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau sedang melakukan pengecekan kendaraan itu. Bergabagai merek kendaraan yang telah terkumpul yakni, Toyota type Inova, Avansa, Hilux, Nissan Type Grand Livina dan X Trail,  kemudian, Mistubishi L 300 dan Ford Efrest.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, tidak semua kendaraan dinas milik pemprov Riau dikumpulkan, karena ada juga kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional melayani masayakat pada masa cuti hari raya lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah.

“Ada juga kendaraan yang tidak dikumpulkan, misalnya kendaraan yang digunakan petugas kami melayani masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Contohnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan mobil ambulan yang digunakan Rumah Sakit Umum Daerah dan digunakan untuk posko lebaran,” kata Syamsuar kepada GenPi.co, Kamis (29/5)

Dijelaskannya, kendaraan ini akan dikumpulkan sampai tanggal 10 Mei 2019. Karena ada pergeseran cuti, yang tadinya paling lambat wajib dikumpulkan hari ini.

“Bila ada pejabat tak patuh mengumpulkan mobil dinas kami akan tarik. Saat ini sudah 436 unit kendaraan yang terkumpul,” pungkas Syamsuar.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co