Pemprov DKI Larang Jajarannya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemprov DKI Larang Jajarannya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik - GenPI.co
Pemprov DKI melarang jajarannya mudik menggunakan mobil dinas (foto: Istimewa)

GenPI.co— Menghadapi arus mudik 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah No 42/2019, Pemprov DKI melarang jajarannya mengunakan mobil dinas untuk mudik. Dalam surat tersebut dinyatakan, mobil dapat digunakan hanya untuk kepentingan dinas.

“Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, bahwa penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik. Karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan” ujar Sekda DKI Saefullah.

Baca juga:

THR Sudah Cair, PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Mudik Sendirian Bawa Mobil, Lakukan Ini agar Tak Bosan dan Aman

Larangan penggunaan fasilitas ASN juga tercantum Dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 4 poin 5 disebutkan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau, kepada jajarannya untuk bijak dalam menggunakan kendaraan dinas. Apabila tidak dalam kondisi berdinas sebaiknya tidak digunakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya