Protes Prasyarat PCR Pesawat, Garuda Surati Tito Karnavian

05 Agustus 2021 21:45

GenPI.co - Menyikapi persyaratan pemberlakuan PCR H-2 terhadap penumpang Pesawat Udara, Serikat Karyawan Garuda Indonesia SEKARGA telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta meninjau kembali syarat tersebut.

Adapun surat kami bernomor: SEKBER/021/VIII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 ditanda tangani oleh: Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia SEKARGA/DWI YULIANTA, President Asosiasi Pilot Garuda/Capt.MUZAENI dan Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia/ACHMAD HAERUMAN   

Adapun isi surat tersebut tersebut adalah:

BACA JUGA:  Kondisi Susah, Gaji Direksi Garuda Naik Sepanjang 2020

Bahwa kami seluruh karyawan Garuda Indonesia sangat mendukung segala upaya pemberantasan Virus Corona. Adapun upaya yang kami lakukan di Internal Garuda Indonesia antara lain melakukan vaksinasi terhadap seluruh karyawan Garuda Indonesia.

Melaksanakan PROKES yang ketat seperti 5 M dan juga melaksanakan WFH untuk pegawai non Crew.

BACA JUGA:  Gaji Direksi Garuda Indonesia Naik, Pengamat: Pemborosan Anggaran

“Selain itu, kami juga aktif memberikan edukasi kepada para penumpang terkait dengan PROKES Covid. Perlu kami sampaikan bahwa di dalam pesawat Garuda Indonesia terdapat sistem penyaringan udara yaitu High Efficiency Particulate Air ( HEPA Filter),” ujar Achmad Haeruman, Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia dalam keterangan resminya.

Bahwa menyikapi ketentuan yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menunjukkan PCR H-2, sementara moda transportasi selain pesawat udara hanya diperbolehkan menunjukan Antigen (H-1).

Maka SEKARGA menyampaikan tanggapan dan saran kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali atas Intruksi tersebut karena menjadi tanda tanya besar.

Apa pertimbangan pemerintah mewajibkan pengguna moda transportasi Pesawat Udara harus menunjukkan hasil PCR H-2 sementara pengguna transportasi selain Pesawat Udara cukup memperlihatkan hasil ANTIGEN (H-1).

Bahwa perlakuan ini terkesan ada diskriminasi, padahal sesungguhnya pengguna transportasi Pesawat Udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman karena kami telah menerapkan PROKES dan HEPA Filter yang kami jelaskan di atas.

Bahwa tingginya harga SWAB PCR sangat memberatkan pengguna transportasi udara dimana terkadang harga SWAB PCR lebih tinggi dari harga tiket di beberapa rute tertentu.

Hal ini menjadi keluhan para penumpang pesawat/masyarakat yang disampaikan dan hal ini juga menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan.

Bahwa atas pertimbangan yang kami sampaikan di atas, SEKARGA memohon dengan hormat kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri melakukan peninjauan kembali atas Intruksi Nomor: 27 Tahun 2021 terkait syarat pengguna moda transportasi pesawat udara khususnya kewajiban penggunaan PCR H-2 agar diganti dengan kewajiban ANTIGEN H-1 seperti moda transportasi lainnya.

“Ke depan kami berharap, jika pemerintah akan membuat kebijakan terkait dengan Transportasi Udara mohon kiranya dapat melibatkan Para Pakar Penerbangan Nasional Indonesia dan kami karyawan Garuda Indonesia siap membantu pemerintah jika dibutuhkan,” tutup Haeruman.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co