DPR: Rakyat Menangis karena PPKM, Pemerintah Terima TKA Tiongkok

09 Agustus 2021 12:11

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan alasan masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Saya minta agar Menteri Hukum dan HAM maupun pihak imigrasi menjelaskan alasan penerimaan para WNA. Masalahnya, selama PPKM ini masyarakat saja menangis, ini malah menerima TKA," kata Sahroni dikutip dari Antara.

Sahroni mengingatkan Menkumham untuk terus memegang komitmen yang sebelumnya dengan tegas mengeluarkan aturan larangan masuk TKA ke Indonesia.

BACA JUGA:  Kontak Erat Dengan TKA China, Warga Indonesia Positif Covid-19

Ia menekankan bahwa ketegasan aturan terkait WNA sangat penting karena ini terkait dengan keselamatan rakyat, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

“Saya bukan menghalangi orang mau bisnis, mau bikin apa terserah namun ini masalah keselamatan rakyat. Kondisi kita belum pulih, kita harus terus waspada," ujarnya.

BACA JUGA:  Fadli Zon Tuding Luhut Pandjaitan Soal TKA China, Isinya Kaget

Wakil rakyat ini mengingatkan bahwa Indonesia kebobolan kasus Covid-19 varian delta salah satu penyebab utamanya karena kurang ketatnya mengawasi WNA India yang masuk Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan 34 TKA yang masuk ke Indonesia sudah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (itas).

BACA JUGA:  34 TKA China Masuk ke Indonesia, Ditjen Imigrasi Bilang Begini

"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Puluhan tenaga kerja asing asal Negeri Tirai Bambu tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI).

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujarnya.

Angga memastikan seluruh WNA asal Cina tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 dan diperluas lagi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co