
GenPI.co - Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink pada Sabtu (7/8).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan mereka telah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas).
“Mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8).
BACA JUGA: Langgar Prokes, Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 3 WNA
Selain itu, mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
“Pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ucapnya.
BACA JUGA: Ancaman Maut Ditjen Imigrasi, Siap-siap WNA Bakal Dideportasi
Angga mengungkapkan 34 TKA itu masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Pemerintah sebelumnya memberlakukan larangan orang asing masuk selama pandemi Covid-19. Larangan itu diperluas lagi selama PPKM melalui Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
BACA JUGA: Terkendala Imigrasi, Pemain Asing PSIS Semarang Tertunda Merapat
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatic.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News