AirNav Ingatkan Bahaya Terbangkan Balon Udara Rayakan Lebaran

08 Juni 2019 02:00

GenPI.co— Usai merayakan Lebaran beberapa daerah merayakan dengan menerbangkan balon udara. Padahal balon udara yang berterbangan itu dapat mengganggu dan mengancam keselamatan penerbangan.

Mencegah hal tersebut dilakukan kembali oleh warga, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia langsung berkoordinasi dengan stakeholder untuk menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya balon yang berterbangan di udara mengganggu penerbangan pesawat.

Baca juga:

Balon Udara Semarakkan Lebaran Wonosobo

Polisi Akan Razia Balon Udara Liar di Wonosobo Saat Lebaran

“Pelepasan balon udara dapat dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku dapat dijerat kurungan penjara selama dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” kata General Manager Makassar Air Traffic Service Control (MATSC), Novy Pantaryanto melalui keterangan persnya, Jumat (7/6).

Dikemukakannya, saat ini AirNav telah menerima 28 laporan adanya penerbangan balon udara di pulau Jawa. Untuk mencegah warga kembali menerbangkan balon udara, AirNav langsung berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pemda setempat, kepolisian dan TNI. 

“Karena sangat berbahaya dan mengancam keselamatan penerbangan. Bayangkan, jika ada seribu pesawat yang melintas ada yang terkena balon udara bisa menjadi bencana kemanusiaan,” ujar Novy.

Novy mengharapkan dengan sosialisasi ini, warga mengerti. 

“Kami menghargai adat dan budaya, tapi jangan sampai mengancam keselamatan manusia. Semoga aparat keamanan dapat mengatasi perayaan adat tersebut,” kata Novy.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Winento

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co