Kejari Pamekasan Selamatkan Uang Rp800 Juta dari Korupsi Covid-19

15 Agustus 2021 16:31

GenPI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 800 juta dari kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Menurut Kasi Intel Kejari Pamekasan, Hendra Purwanto Arifin mengatakan kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan dan pencegahan Covid-19 itu terungkap berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke institusi itu.

"Atas laporan tersebut, Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," ucapnya sperti yang dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Update: 16 Formasi CPNS Kejaksaan 2021, Lulusan SMA Hingga S2

Hasilnya, memang diketahui ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, yakni harga satuan barang melebihi dari harga normal di pasaran.

Kala itu, Pemkab Pamekasan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuat pengadaan tandon air untuk tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun dengan sasaran masjid dan mushalla, serta fasilitas umum lainnya yang ada di Pamekasan.

BACA JUGA:  Nyanyian Kejaksaan Agung Nyaring, Habib Rizieq Bisa Kepanasan

Harga yang ditetapkan oleh BPBD sebesar Rp 2,5 juta per satu set tempat cuci tangan yang terdiri dari tandon air, alat penyangga dan sabun. Padahal harga normal di pasaran antara Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta saja.

Institusi ini juga melakukan penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek, tanpa proses lelang, dengan cara dibagi kepada 12 rekanan pelaksana proyek untuk pembuatan 1.555 tandon cuci tangan tersebut.

BACA JUGA:  Ada Kejanggalan, Ini Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Padahal, sesuai dengan ketentuan, untuk dana proyek yang bernilai miliaran rupiah, harus dengan proses lelang, bukan penunjukan.

"Alasannya karena bencana dan barang dibutuhkan dengan cepat. Kalau itu, bisa kita pahami," kata Arifin.

Atas temuan itu, Kejari Pamekasan langsung berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.

Pemkab selanjutnya meminta agar kasus itu tidak dilanjuti, dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah.

"Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," tutur-nya.

Secara terpisah Inspektur Inspektorat Pamekasan Moh Alwi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 berupa pengadaan tandon air cuci tangan untuk masjid dan mushalla itu terjadi saat pimpinan organisasi itu dijabat oleh Akmalul Firdaus.

"Saat ini yang bersangkutan telah dipindah, dan yang bersangkutan telah menduduki jabatan lain di Pemkab Pamekasan," ujarnya menjelaskan.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co