GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Jawa Tengah menyebut ada sekitar 1.200 pelanggaran selama pemberlakuan PPKM level 4.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan mayoritas yang melanggar yakni tempat wedangan.
“Matoritas wedangan, makan di tempat. Sekitar 90 persen di antaranya makan di tempat secara berkerumun,” katanya di Solo, Rabu (18/8).
Arif mengungkapkan sepekan terakhir terjadi kenaikan yang cukup signifikan jumlah pelanggaran oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
"Sebelum jadi 1.200 tersebut hanya ada 900 pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan yang signifikan ini kemungkinan karena masyarakat jenuh, ketika mereka sudah divaksin sudah merasa kebal.
“Ketika makan di tempat boleh, disambi ngobrol sekalian," tuturnya.
Arif mengatakan, yang banyak terjadi di lapangan adalah pelaku usaha menutup tempat usahanya sesuai dengan aturan, yakni maksimum pukul 20.00 WIB. Namun setelah itu mereka kembali buka.
"Mereka sudah tahu jam-jam patroli petugas, ketika sudah waktunya tutup mereka ikut tutup. Namun setelah itu mereka buka lagi," kata dia.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak lagi terjadi, Tim Cipta Kondisi akan memecah menjadi tim-tim kecil.
"Kami memperbanyak waktu operasi karena sebetulnya mereka sudah mulai melihat rutinitas ini. Ke depan kalau masih ada kerumunan besar maka kami akan melakukan swab di tempat," ujarnya.
Arif mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya menurunkan kasus Covid-19 di Solo.
"Kalau tidak dilakukan ya tidak segera turun level,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News