GenPI.co - Pencairan bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari APBD di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak bisa dalam waktu dekat.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun mengatakan penyebab belum segera dicairkan karena ada tambahan penerima BST dari APBN.
Tri menyebut prinsip pemberian bantuan sosial adalah penerima tidak boleh ganda.
“Begitu ada susulan penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pusat, kami harus mengecek kembali calon penerima bansos APBD supaya penerima tidak ganda,” katanya di Yogyakarta, Minggu (22/8).
Tri menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat tambahan 314 penerima manfaat BST yang bersumber dari APBN.
Sebelumnya, sudah disalurkan BST untuk sekitar 7 ribu penerima manfaat di Kota Yogyakarta.
Data tambahan tersebut kemudian akan disandingkan dengan data calon penerima BST dari APBD Kota Yogyakarta.
Jika nama calon penerima BST APBD sudah masuk ke dalam data tambahan BST dari pusat, maka nama calon penerima tersebut akan langsung dicoret.
“Otomatis akan mengurangi penerima bansos APBD Kota Yogyakarta karena penerima tidak boleh ganda,” tuturnya.
Selain BST, pada tahun ini juga tetap dialokasikan anggaran untuk asistensi sosial lanjut usia dengan total nilai bantuan Rp2,16 juta atau Rp180 ribu per bulan per penerima.
Bantuan sosial juga diberikan kepada penyandang disabilitas dalam bentuk asistensi sosial dengan total nilai Rp3,6 juta atau Rp300 ribu per bulan per penerima.
“Untuk asistensi penyandang disabilitas akan dicairkan begitu bansos APBD selesai dicairkan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News