Alhamdulillah, Nadiem Sampaikan Kabar yang Bikin Sejuk Guru PPPK

03 September 2021 11:45

GenPI.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan kabar yang begitu menyejukkan.

Bagaimana tidak? Dia membeberkan kabar gembira terkait tunjangan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2022 yang akan dialokasikan melalui dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

"Jadi, DAK nonfisik 2021 salah satunya diprioritaskan untuk tunjangan guru tahun 2022 dengan mempertimbangkan guru PPPK yang diterima tahun 2021," kata Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (2/9/2021) dikutip JPNN.

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Beberkan Harapan Soal Passing Grade PPPK 2021

Menteri Nadiem menjelaskan anggaran aneka tunjangan guru pada 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, karena banyaknya guru yang pensiun.

Meski begitu, Kemendkbudristek telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada 2021.

BACA JUGA:  Swab Antigen Peserta Tes CPNS-PPPK 2021 di Daerah Ini Gratis, Lo

Menurut dia, selain untuk tunjangan guru PPPK 2021, DAK nonfisik 2022 bidang pendidikan juga diprioritaskan tiga hal pokok lainnya.

Pertama, penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan BOP kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Daerah Ini Gratiskan Swab Antigen Peserta Tes CPNS, Alhamdulillah

"Jadi, pelaksanaannya sama seperti tahun 2020," kata Nadiem.

Dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan, sehingga bisa mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32persen, atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada 2019.

"Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya," bebernya.

Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi berupa seragam, tetapi bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah.

Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp 600 ribu, Paket A sebesar Rp 1,3 juta, Paket B sebesar Rp 1,5 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta. Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk.

Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta, Paket A akan diberikan mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 2,6 juta, Paket B mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,6 juta.

Ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

"Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang," jelas Nadiem.

Adapun penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah.

Setelah itu, bisa untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.

Untuk pelaksanaannya, ujar dia, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui SIPLah yang menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan dengan lebih baik, sehingga sekolah semakin aman berbelanja dan penyedia nyaman dalam berjualan.

"Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan," ungkap Nadiem Makarim. (*/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co