Kemenag Usul Perjalanan Umrah Dilakukan Satu Pintu, Ini Katanya

14 September 2021 18:50

GenPI.co - Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi mengusulkan agar revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) nantinya bisa mengakomodir mitigasi pengamanan dana jemaah umrah dan meningkatkan fungsi koordinasi antar stakeholder.

Sebab, koordinasi antar-kementerian atau lembaga sangat penting lantaran harus mampu meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik.

“Di masa pandemi, saya mengusulkan agar umrah dilakukan satu pintu,” ujar Khoirizi dalam Focus Group Discussion Revisi KMA, Senin (13/9).

BACA JUGA:  Kemenag Beber Soal Umrah dan Arab Saudi, Oh Ternyata..

Misalnya dengan menerapkan sistem keberangkatan hanya dilakukan dari Soekarno Hatta dan karantina dipusatkan di asrama haji.

Namun, melihat  aturan karantina yang cukup panjang, maka yang perlu diperhatikan ialah menghitung kembali keputusan ini akan membutuhkan biaya berapa.

BACA JUGA:  Menag Yaqut ke Arab, Perjelas Syarat Vaksin Booster untuk Umrah

Khoirizi mengatakan, Kemenag akan menyiapkan Asrama Haji Bekasi sebagai lokasi karantina terpusat dan layanan lainnya.

Namun, biaya operasional selama bertugas dalam pengawasan karantina agar ditanggung oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA:  Vaksin Indonesia Tak Diakui, Jemaah Umrah Gigit Jari?

“Saat ini semua harus fokus bekerja dengan mengutamakan kepentingan umat,” tegasnya.

Khoirizi lantas menggarisbawahi sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19.

Sebab, ada tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu suspend Arab Saudi, vaksin, dan protocol kesehatan.

Soal suspend, saat ini sudah mulai dibuka untuk mukimin atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). 

Terkait dengan vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Seperti diketahui, Kementerian Agama saat ini tengah merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Revisi KMA Ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan melibatkan kementerian, lembaga, serta maskapai penerbangan yang terkait.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co