GenPI.co - Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Witjaksono menyayangkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu merespon PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang baru diberlakukan pada 20 September 2021.
Menurut Witjaksono, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu sangat merugikan para nelayan. Sebab, dinilai tumpang tindih.
"Kami menyatakan penolakan keras atas pemberlakuan pungutan kepada nelayan kecil pengguna kapal berukuran 5 - 10 GT,” ucap Witjaksono saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Witjaksono mewakili para nelayan meminta pemerintah untuk mencabut PP Nomor 85 Tahun 2021 itu.
“Kalau Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, tidak bisa diajak bernegosiasi, kami minta untuk dicabut PP tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 86 dan 87 tahun 2021.
Hal itu sebagai turunan PP nomor 85 tahun 2021, dinilai merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.
PP Nomor 85 tahun 2021 ini memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5-30 Gross Tonnage.
Sebelumnya sesuai PP No. 75 tahun 2015 pungutan diberlakukan kepada kapal dengan ukuran >30 GT. Masalahnya sebagian besar pengguna kapal berukuran 5-10 GT ialah nelayan kecil.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News