Polisi Gerebek Holywings Tebet

16 Oktober 2021 16:05

GenPI.co - Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings Tebet, di Jalan Gatot Subroto, Sabtu (16/10) dini hari. .

Penggerebekan itu lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet, Budi Karya dan Yasonna Bisa Terpental

Menurut Dermawan, sesuai kebijakan PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar memperbolehkan beroperasi di Jakarta hingga pukul 24.00 WIB.

Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut.

BACA JUGA:  Guru Besar UI Semprot Fadil Zon, Politikus Aneh

Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Kita imbau untuk membubarkan diri. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Bupati Musi Banyuasin Wow Banget

Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

"Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9).

Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co