Sistem Zonasi PPDB 2019 Tuai Kontroversi, Adakah Solusi?

25 Juni 2019 21:55

GenPI.co - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 membatasi pemilihan sekolah di tingkat kelurahan. Kebijakan ini dinilai memunculkan banyak potensi masalah, sehingga perlu dikaji ulang agar berjalan maksimal. Penetapan kuota dalam PPDB 2019 dianggap mempersulit hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhan berprestasi mereka.

Menanggapi hal itu, Glenn Ardi selaku Chief Brand Officer Zenius Education, platform belajar online mengatatkan hal ini bisa berpotensi menghambat minat dan bakat para siswa yang telah dipupuk dengan baik pada jenjang sekolah sebelumnya. 

“Katakanlah siswa yang berbakat dalam dunia musik idealnya mendapatkan sarana berlatih musik yang baik. Siswa yang berpotensi besar menjadi atlet, selayaknya juga mendapatkan sarana berlatih olahraga yang baik.” Ujar Glenn dalam keterangannya.

Menurut Glenn, dengan penetapan kebijakan sistem zonasi ini, seolah-olah kesempatan mendapatkan sarana berprestasi yang optimal itu dibatasi. Pada hakikatnya, tugas utama pemerintah menurutnya adalah mengoptimalkan kualitas penyajian layanan pendidikan, baik dari segi infrastruktur maupun kualitas tenaga pengajarnya, bukan malah membatasi ruang gerak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik.

“Sebetulnya ada banyak hal praktis yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempercepat pemerataan layanan pendidikan. Salah satunya adalah upaya untuk meringankan beban administratif para tenaga pendidik dengan mendorong digitalisasi sekolah,” lanjut Glenn.

Lebih lanjut ia mengatakan, terlepas dari semua tujuan baik atas sistem zonasi ini, pemerintah selayaknya memperhatikan aspek standarisasi kualitas infrastruktur sekolah dan tenaga pengajarnya terlebih dahulu. 

Baca juga:

Mendikbud Nilai Sistem Zonasi PPDB Lebih Adil, Ini Penjelasannya

Demi Daftarkan Anak PPDB Online, Orang Tua Tinggalkan Aktivitas

Jika sistem zonasi ini diberlakukan tanpa diiringi standarisasi kualitas guru dan sarana infrastruktur, maka para siswa-siswi yang telah berjuang mencapai hasil akademik yang baik, tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan prestasi mereka.

Seperti diketahui, tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru mengenai PPDB 2019 melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yang diberi nama sistem zonasi. Kebijakan ini menyeleksi setiap siswa untuk diterima di suatu sekolah berdasarkan nilai Ujian Nasional dan domisili siswa tersebut. 

Jika tahun sebelumnya sistem zonasi yang digunakan adalah tingkat Kotamadya/Kabupaten, pada tahun 2019 ini ruang lingkup domisili yang digunakan adalah tingkat kelurahan.

Kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi beberapa jalur, yaitu jalur zonasi (60%), jalur non-zonasi (30%), jalur prestasi (5%), dan jalur perpindahan domisili orang tua (5%). Dengan kuota terbesar, memilih jalur zonasi PPDB 2019 mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.


Simak juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Maulin Nastria Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co