14 Hari Tak Bayar Denda Tilang Eelektronik, STNK Kena Blokir

01 Juli 2019 21:30

GenPI.co - Pengendara yang terekam melanggar lalu lintas di kawasan Sudirman-Thamrin harus segera membayar denda tilang setelah menerima surat konfirmasi dari kepolisian. Bila denda tilang tidak dibayar, sanksinya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa kena blokir.

"(Kalau tak bayar denda tilang) diblokir STNK-nya. Polri dapat melakukan blokir terhadap STNK kendaraan atau STNK yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran lalin, jadi tidak ada yang disita (pada saat terekam kamera E-TLE)," jelas Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/9/2019).

Kendaraan yang terekam kamera E-TLE saat melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam data base di pusat data Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi kemudian akan memverifikasi pelanggaran berdasarkan jenis pelanggaran, lokasi, jenis kendaraan hingga menyiapkan surat tilang.

BACA JUGA: Tilang Elektronik Berlaku Mulai 1 Juli, Pelanggar Capai Ribuan

Setelah data-data tersebut terverifikasi, selanjutnya polisi mengirimkan surat tilang dan konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Pengiriman dilakukan via pos.

Nah bagi pemilik kendaraan yang dikirim surat tersebut, wajib memberikan konfirmasi ke polisi. Selambatnya 14 hari setelah surat diterima, pemilik kendaraan wajib memberikan konfirmasi.

BACA JUGA: Tilang Elektronik di Sudirman-Thamrim Diterapkan Mulai 1 Juli

Kamera E-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan seatbelt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan dan melanggar lampu merah.

Sejak diuji coba pada November 2018 lalu, pelanggaran yang terekam kamera E-TLE sudah mencapai 12 ribu lebih pelanggaran. Dari angka tersebut, ada 2.783 kendaraan yang terblokir.


NONTON VIDEO BERIKUT INI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co