Kemendikbudristek Info Guru Honorer Bawah 35 tahun, Alhamdulillah

10 November 2021 07:40

GenPI.co - Pemerintah saat ini tengah merekrut dalam jumlah besar guru yang mengajar di sekolah negeri lewat jalur seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan CPNS (calon pegawai negeri sipil).

Seperti diketahui aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari PNS yang direkrut melalui tes CPNS dan PPPK lewat seleksi PPPK.

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban sama. Hanya saja PPPK tidak memiliki jaminan pesiun seperti PNS.

BACA JUGA:  Jelang Tes PPPK Guru Tahap 2, Honorer Sampaikan Harapannya

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani angkat bicara.

Nunuk mengatakan, para guru honorer usia di bawah 35 tahun yang tahun ini ikut tes PPPK karena tidak adanya seleksi CPNS formasi guru, tidak berarti kariernya mentok.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Sampaikan Kabar Gembira Soal PPPK, Alhamdulillah

"Saya tahu ada banyak guru muda (di bawah 35 tahun) yang masa pengabdiannya lama, kecewa karena tahun ini tidak ada rekrutmen CPNS. Mereka akhirnya ikut tes PPPK," kata Nunuk dalam webinar besutan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wonogiri, Minggu (7/11) dilansir JPNN.

Kemendikbudristek, jelasnya, tidak membuka formasi CPNS guru karena dari pemerintah memang tak menyediakan.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Kemendikbudristek Info Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Menurutnya, yang dibuka untuk guru hanya jabatan fungsional PPPK dan tidak ada PNS. Demikian pula di tahun 2022, pemerintah bahkan tidak membuka formasi CPNS sama sekali.

Karenanya, Kemendikbudristek kembali hanya mengajukan formasi PPPK guru dan tenaga kependidikan.

"Namun, guru PPPK ini bukan harga mati. Yang usianya di bawah 35 tahun bisa ikut tes CPNS ketika pemerintah membuka formasi CPNS guru, meskipun sudah berstatus guru PPPK," jelas Nunuk.

Adapun kebijakan merekrut satu juta guru PPPK, karena melihat data guru di Dapodik.

Guru-guru honorer yang selama ini mengabdi, yang berusia di atas 35 tahun tercatat sebanyak 59 persen.

Sesuai PP Manajemen PNS, usia 35 tahun ke atas tidak memungkinkan untuk ikut seleksi CPNS. Pada akhirnya, Kemendikbudristek pun menyediakan formasi satu juta PPPK guru.

Nunuk mengeklaim kebijakan tersebut sangat berpihak kepada guru honorer, karena memberikan kesempatan mereka menjadi ASN PPPK.

"Sebenarnya posisi PNS dan PPPK itu setara karena sama-sama ASN, makanya pemerintah terus melakukan perubahan regulasi agar ada kebanggaan pada diri guru PPPK," kata Nunuk. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co